You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warga Duduki Tanah DKI Akan Ditertibkan Jika Ada Tempat Relokasi
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Djarot Pastikan Penertiban di Lahan DKI Secara Manusiawi

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat memastikan seluruh lahan milik Pemprov DKI yang diduduki akan ditertibkan. Namun terhadap bangunan hunian, penertiban akan dilakukan secara manusiawi dan menunggu kesiapan tempat relokasi.

Kami (Pemprov DKI) berusaha menyediakan tempat, tempat hunian yang lebih manusiawi

"‎Kalau memang melanggar ya ditertibkan. Tapi persoalannya kan harus ada tempat ya. Kami (Pemprov DKI) berusaha menyediakan tempat, tempat hunian yang lebih manusiawi ya‎ untuk warga," katanya, Kamis (30/6).

Dikatakan Djarot, saat ini banyak tanah milik Pemprov DKI yang diduduki warga selama berpuluh-puluh tahun. Karena itu, penertiban tidak bisa ditawar-tawar lagi. Bagi pemilik KTP DKI yang tempat tinggalnya terkena penertiban akan direlokasi ke rumah susun (rusun).

Pemkot Jaksel Relokasi Masjid Darul Jannah

"‎Kalau sampai melanggar dan sebagainya ya kasih‎ peringatan kasih kesempatan dan kita sediakan rumah tinggal. Tidak bisa gusur begitu saja kecuali dia bukan warga Jakarta," tegasnya.

Djarot pun meminta warga yang mendirikan tempat tinggal di atas lahan DKI, tidak membuat gaduh ke banyak pihak jika tidak memiliki bukti yang kuat atas tanah itu.‎ Jika keberatan ditertibkan, Pemprov DKI siap membuka ruang dialog dengan warga tersebut.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1201 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1192 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye997 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye956 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye863 personBudhi Firmansyah Surapati